TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan telah menganulir kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sitaan yang diambil pejabat sebelumnya. Jika dulu Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal pencuri ikan yang tertangkap, kini Edhy memilih untuk menghibahkannya kepada nelayan.
Menanggapi hal tersebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memilih untuk tidak berkomentar. "No comment," kata dia usai acara Gathering Pandu Laut di di Hotel Borobudur,Jakarta Pusat, Jumat petang, 15 November 2019.
Ketika ditanyakan kebijakan lain yang diubah oleh Menteri Edhy, Susi Pudjiastuti juga masih enggan mengomentarinya. Ia malah mengalihkan pembicaraan dengan mengajak pewarta untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai. "Kalian enggak boleh bawa kresek-kresek, kalian harus dukung bawa tumbler jangan beli-beli mineral water (di boto)," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjamin keputusannya untuk menghibahkan kapal sitaan dalam kasus illegal fishing kepada nelayan Indonesia secara gratis akan dilakukan dengan pengawasan berlapis. Pengawasan tersebut dilakukan agar kapal tersebut tidak jatuh kembali ke tangan para pelaku, terutama ke pihak asing yang sudah dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Saya pikir, ini bukan hal yang sulit untuk dikontrol,” kata Edhy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2019.
Edhy mengakui, tetap ada kekhawatiran semacam itu. Namun ia sebagai pemimpin di KKP harus lebih cerdas untuk menghadapi kemungkinan bahwa penghibahan kapal tersebut tidak tepat sasaran.
Untuk melakukan hibah kapal hasil sitaan yang sudah inkrah atau mendapat keputusan pengadilan, kementerian akan melibatkan pemerintah daerah dan para nelayan. Kementerian juga akan memaksimalkan unit pengawasan yang dimiliki hingga kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. “Secara aturan, tidak ada masalah,” kata Edhy Prabowo.
EKO WAHYUDI l FAJAR PEBRIANTO